KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Percepatan larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel kadar rendah di bawah 1,7% telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2020. Penambang nikel melalui Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun menagih pengaturan tentang tata niaga dan harga bijih nikel domestik antara penambang dan smelter. Pasalnya, sejak larangan ekspor ore nikel diberlakukan, banyak penambang yang memilih untuk tidak melakukan aktivitas penambangan. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, langkah itu diambil lantaran kondisi tata niaga dan harga nikel domestik saat ini dinilai masih membebani penambang. Baca Juga: Begini strategi pengembangan hulu tambang MIND ID, termasuk akuisisi lahan PKP2B?
Banyak tambang tutup, penambang nikel tagih pengaturan tata niaga dan harga domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Percepatan larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel kadar rendah di bawah 1,7% telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2020. Penambang nikel melalui Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun menagih pengaturan tentang tata niaga dan harga bijih nikel domestik antara penambang dan smelter. Pasalnya, sejak larangan ekspor ore nikel diberlakukan, banyak penambang yang memilih untuk tidak melakukan aktivitas penambangan. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, langkah itu diambil lantaran kondisi tata niaga dan harga nikel domestik saat ini dinilai masih membebani penambang. Baca Juga: Begini strategi pengembangan hulu tambang MIND ID, termasuk akuisisi lahan PKP2B?