KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan dalam memberantas investasi bodong terus dilakukan Satgas Waspada Investasi. Hingga November, Satgas Waspada Investasi menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong). Dari 182 investasi bodong tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: • 164 perdagangan forex tanpa izin; • 8 investasi money game; • 2 equity crowdfunding ilegal; • 2 multilevel marketing tanpa izin; • 1 perdagangan kebun kurma; • 1 investasi properti; • 1 penawaran investasi tabungan; • 1 penawaran umrah; • 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; • 1 koperasi tanpa izin.
Banyak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat hati-hati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan dalam memberantas investasi bodong terus dilakukan Satgas Waspada Investasi. Hingga November, Satgas Waspada Investasi menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong). Dari 182 investasi bodong tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: • 164 perdagangan forex tanpa izin; • 8 investasi money game; • 2 equity crowdfunding ilegal; • 2 multilevel marketing tanpa izin; • 1 perdagangan kebun kurma; • 1 investasi properti; • 1 penawaran investasi tabungan; • 1 penawaran umrah; • 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; • 1 koperasi tanpa izin.