Banyak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat hati-hati



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan dalam memberantas investasi bodong terus dilakukan Satgas Waspada Investasi. Hingga November, Satgas Waspada Investasi menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong). 

Dari 182 investasi bodong tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 164 perdagangan forex tanpa izin; • 8 investasi money game; • 2 equity crowdfunding ilegal; • 2 multilevel marketing tanpa izin; • 1 perdagangan kebun kurma; • 1 investasi properti; • 1 penawaran investasi tabungan; • 1 penawaran umrah; • 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; • 1 koperasi tanpa izin.


Kegiatan usaha tersebut dihentikan karena diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat dengan tawaran keuntungan yang tidak rasional. 

Baca Juga: Waspada, 182 investasi bodong ini berbahaya karena menipu dengan iming-iming

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan 182 investasi bodong tersebut dinilai berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu. Iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar jadi senjata untuk menipu.

"Kegiatan entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi berarti kegiatan tersebut tidak bisa lagi beroperasi, kami juga minta ke Kominfo memblokir website entitas ilegal dan daftar entitas ilegal ini kami sudah sampaikan juga ke polisi," kata Tongam, Selasa (3/12). 

Editor: Herlina Kartika Dewi