Banyak terima insentif, menaker Ida Fauziyah minta pengusaha patuh bayar THR



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha patuh membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Hal ini lantaran pemerintah sudah memberikan berbagai insentif kepada pengusaha selama pandemi Covid-19.

"Harapannya sekali lagi, karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, harapannya ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR," ujar Ida dalam diskusi virtual, Senin (26/4).

Menurut dia, THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, Adapun, dengan pembayaran THR ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga konsumsi meningkat dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target yang ditetapkan.


Lebih lanjut, Ida juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan surat edaran tersebut pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran. 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah sebut 34 provinsi telah membentuk posko THR

Ida juga menjelaskan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan perlu melakukan dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut.

"Kami memberikan kelonggaran H-1 [hari raya keagamaan], ini tidak menghilangkan kewajiban membayarkan THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di perundang-undangan," jelas Ida.

Dia juga mengatakan ketidakmampuan perusahaan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Menurut Ida, kepada para pengusaha yang terlambat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5% dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha.

Untuk memberikan kepastian dan mengatasi keluhan dan konsultasi, Menaker juga sudah meminta Gubernur dan bupati/walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya, memperhatikan rekomendasi dari pemeriksaan pengawas serta membentuk Posko THR. Posko THR ini melibatkan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR.

Selanjutnya: Wacana Kemnaker bentuk program jaminan pensiun bagi pekerja non formal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli