Banyak TKI tak bisa gunakan hak pilih



JAKARTA. Berbeda dengan pelaksanaan pemungutan suara di dalam negeri, beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri sudah memberikan suaranya sejak 30 Maret 2014.

Namun, demikian tak semua WNI yang ada di luar negeri bisa menggunakan hak pilihnya, terutama bagi WNI berstatus Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, di beberapa negara seperti Hongkong dan Malaysia panitia penyelenggara pemilu dinilai tidak maksimal melaksanakan tugasnya. Salah satu penyebabnya adalah waktu pelaksanaan pemilu yang tidak sama dalam satu hari. "Oleh karenanya kita minta pemilunya seperti di Indonesia, dalam satu hari," ujar Muhaimin, Selasa (8/4) di Jakarta. Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima ada beberapa TKI yang ditunda-tunda pelaksanaan pemilunya, padahal Ia harus bekerja. Beberapa TKI linnya malah ditolak memberikaan suara. Itu menurutnya menunjukan pelayanan yang tidak maksimal. Sementara itu, ketika dikonfirmasi Menteri Luara Negeri Marty Natalegawa membantahnya. Ia bilang  laporan yang masuk juga belum seluruhnya. Marty bilang, pelaksanaan pemilu di luaar negeri dilakukan di bawah pengawasan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN). Dari 130 PPLN yang ada, hingga kini baru 80 PPLN yang sudah memberikan laporannya. Dari laporan yang sudah diterima, belum terjadi pelanggaran. Ia menjelaskan, dari pantauan yang dilakukan di beberapa negara seperti Singapura dan Belan antusiasme pemilih cukup tinggi. "Karena kali ini dilakukan  hari libur," ujar Marty. Selain itu ada WNI yang memanfaatkanfasilitas pos, maupun drop box yang disediakan di kedutaan besar. Pihaknya menargetkan semua hasil pemungutan sudah bisa diterima bersamaan dengan pelaksanaan pemiludi Indonesia, besok. Sebagai informasi, pelaksanaan pemilu di luar negeri dilakukan antara tanggal 30 Maret 2014 - 6 April 2014 di 99 negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan