JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. PPATK mencatat nilai transaksi mencurigakan itu mencapai puluhan miliar dalam 10 bentuk. Menurut Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin, bentuk pertama transaksi yang dilakukan adalah dengan menggunakan perusahaan terafiliasi pasangan calon kepala daerah untuk menampung dana hasil sumbangan. Nilai dana yang mengalir ke rekening itu melebihi ketentuan yang diizinkan. Nilai transaksi mencurigakan dengan menggunakan perusahaan terafiliasi dilakukan oleh lima orang calon dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Kedua, adanya imbalan ke perusahaan penyokong. PPATK mencatat ada transaksi mencurigakan yang mengalir ke istri pemenang pemilihan kepala daerah yang diduga memiliki kaitan dengan pemilihan kepala daerah. Imbalan juga dilakukan dalam bentuk pemenangan tender. Dua orang individu dan dua perusahaan, menurut PPATK terlibat dengan nilai transaksi yang terjadi Rp 7 miliar.
Banyak transaksi tak beres di pilkada 2017
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. PPATK mencatat nilai transaksi mencurigakan itu mencapai puluhan miliar dalam 10 bentuk. Menurut Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin, bentuk pertama transaksi yang dilakukan adalah dengan menggunakan perusahaan terafiliasi pasangan calon kepala daerah untuk menampung dana hasil sumbangan. Nilai dana yang mengalir ke rekening itu melebihi ketentuan yang diizinkan. Nilai transaksi mencurigakan dengan menggunakan perusahaan terafiliasi dilakukan oleh lima orang calon dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Kedua, adanya imbalan ke perusahaan penyokong. PPATK mencatat ada transaksi mencurigakan yang mengalir ke istri pemenang pemilihan kepala daerah yang diduga memiliki kaitan dengan pemilihan kepala daerah. Imbalan juga dilakukan dalam bentuk pemenangan tender. Dua orang individu dan dua perusahaan, menurut PPATK terlibat dengan nilai transaksi yang terjadi Rp 7 miliar.