JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah ahli perancang undang-undang (UU). Hal ini dilakukan mengingat banyak UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan DPR. Catatan saja, ada beberapa produk undang-undang DPR yang dibatalkan MK, seperti Undang-Undang nomor 17/2012 tentang perkoperasian, UU nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Bahkan, pada 2012 lalu, MK tercatat membatalkan 29 undang-undang. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas undang-undang, lembaganya akan melakukan beberapa langkah. Antara lain meningkatkan ahli perancang undang-undang di DPR, baik kuantitas maupunsecara kualitas.
Banyak UU dibatalkan, DPR perkuat ahli
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menambah ahli perancang undang-undang (UU). Hal ini dilakukan mengingat banyak UU yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan DPR. Catatan saja, ada beberapa produk undang-undang DPR yang dibatalkan MK, seperti Undang-Undang nomor 17/2012 tentang perkoperasian, UU nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Bahkan, pada 2012 lalu, MK tercatat membatalkan 29 undang-undang. Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas undang-undang, lembaganya akan melakukan beberapa langkah. Antara lain meningkatkan ahli perancang undang-undang di DPR, baik kuantitas maupunsecara kualitas.