JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan perbankan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) agar segera meningkatkan permodalan hingga mencapai Rp 100 miliar. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, jika pada Maret tahun depan bank belum berhasil memenuhi aturan permodalan minimum, maka bank sentral tak akan segan-segan menutup UUS tersebut. Peringatan BI ini muncul lantaran hingga saat ini masih banyak UUS yang permodalannya morat-marit. “Kebanyakan adalah UUS milik bank pembangunan daerah (BPD),” kata Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar, akhir pekan lalu. Mulya enggan merinci berapa banyak UUS yang modalnya masih di bawah ketentuan. Catatan saja, dari 23 UUS yang ada di Indonesia, 14 di antaranya merupakan UUS milik BPD. "Masih ada waktu bagi mereka yang bermodal kurang untuk memenuhi ketentuan itu," kata Mulya.
Banyak UUS BPD yang belum penuhi aturan permodalan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengingatkan perbankan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) agar segera meningkatkan permodalan hingga mencapai Rp 100 miliar. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, jika pada Maret tahun depan bank belum berhasil memenuhi aturan permodalan minimum, maka bank sentral tak akan segan-segan menutup UUS tersebut. Peringatan BI ini muncul lantaran hingga saat ini masih banyak UUS yang permodalannya morat-marit. “Kebanyakan adalah UUS milik bank pembangunan daerah (BPD),” kata Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar, akhir pekan lalu. Mulya enggan merinci berapa banyak UUS yang modalnya masih di bawah ketentuan. Catatan saja, dari 23 UUS yang ada di Indonesia, 14 di antaranya merupakan UUS milik BPD. "Masih ada waktu bagi mereka yang bermodal kurang untuk memenuhi ketentuan itu," kata Mulya.