JAKARTA. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, menyarankan penghentian pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Langkah Komjen Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diikuti oleh tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. "Praperadilan jangan terus-terusan dilakukan, seperti kasusnya Suryadharma Ali dan Budi Gunawan harus dihentikan," kata Syafii, usai sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (24/2/2015) sore. Ketua Tim Independen untuk kisruh KPK-Polri ini, menilai, pengajuan praperadilan akan menambah permasalahan baru dan menurunkan kewibawaan penegak hukum.
Banyak yang ajukan praperadilan, Indonesia kiamat
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, menyarankan penghentian pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Langkah Komjen Budi Gunawan yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diikuti oleh tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yaitu mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. "Praperadilan jangan terus-terusan dilakukan, seperti kasusnya Suryadharma Ali dan Budi Gunawan harus dihentikan," kata Syafii, usai sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (24/2/2015) sore. Ketua Tim Independen untuk kisruh KPK-Polri ini, menilai, pengajuan praperadilan akan menambah permasalahan baru dan menurunkan kewibawaan penegak hukum.