KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun ini. Adapun 4 koperasi LKM tersebut adalah Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan fenomena itu sebenarnya sudah terlihat dari kinerja industri secara keseluruhan.
Banyak yang Berguguran, LKM Dianggap Kalah Populer dengan Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun ini. Adapun 4 koperasi LKM tersebut adalah Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek (Koperasi LKMS Anggrek), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati (Koperasi LKM Pundi Mataram Pati), Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Mugi Rahayu, dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya. Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan fenomena itu sebenarnya sudah terlihat dari kinerja industri secara keseluruhan.