KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, mahalnya biaya hotel karantina (harga hotel karantina) banyak dikeluhkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata. Mereka mengaku dipatok harga puluhan juta rupiah, untuk tarif hotel karantina yang hanya bintang 2 dan bintang 3 di Jakarta dan sekitarnya. Alternatif menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah juga harus melalui prosedur berliku.
Agar WNI yang baru pulang dari luar negeri tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel sepihak yang ditetapkan pengelola, pemerintah sendiri telah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina. Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri. Harga hotel karantina tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021. Baca Juga: Simak aturan pengecualian kewajiban karantina terkini Satgas Covid-19 menyebut saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.