KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara bertahap alias dicicil. Mereka khawatir, aturan itu bisa membuat perusahaan menunggak pembayaran THR tahun ini. Tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Lewat SE tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberiannya bisa dilakukan bertahap atau ditunda. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi THR 2020. "Sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR-nya, belum lunas. Terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).
Banyak yang menunggak, serikat pekerja tolak pembayaran THR bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat pekerja meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara bertahap alias dicicil. Mereka khawatir, aturan itu bisa membuat perusahaan menunggak pembayaran THR tahun ini. Tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Lewat SE tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberiannya bisa dilakukan bertahap atau ditunda. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hingga saat ini masih terdapat ribuan perusahaan yang belum melunasi THR 2020. "Sampai hari ini ribuan perusahaan tahun lalu janji mencicil THR-nya, belum lunas. Terutama di sektor garmen, tekstil, sepatu," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).