KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik yang ramai diperbincangkan di media terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menurut Bimo, kebijakan tersebut sering dipertanyakan publik karena dinilai hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintah. Namun ia menegaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema serupa, meskipun mekanismenya berbeda.
Banyak yang Tidak Paham! Bukan Cuma ASN, Karyawan Swasta Juga Dapat Tunjangan Pajak
KONTAN.CO.ID - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik yang ramai diperbincangkan di media terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menurut Bimo, kebijakan tersebut sering dipertanyakan publik karena dinilai hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintah. Namun ia menegaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema serupa, meskipun mekanismenya berbeda.
TAG: