BANYUWANGI. Setelah menerbitkan aturan soal pembatasan pembangunan hotel kelas Melati, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga melakukan pelarangan pendirian tempat karaoke dan diskotik. Pelarangan tersebut di atur dalam Peraturan Daerah Tentang Tempat Hiburan yang disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Senin kemarin. "Bukan hanya karaoke dan diskotik, panti pijat dan klub malam juga dilarang dibangun di Banyuwangi. Namun untuk usaha yang sudah ada tetap boleh berjalan asalkan mengikuti syarat yang sudah di atur," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Selasa (19/8/2014). Bupati Anas mengatakan, pariwisata tidak harus identik dengan hal-hal yang berkonotasi negatif. "Kita bisa mengelola dengan cara yang baik salah satunya yang dengan pemberlakuan pelarangan tempat karaoke, diskotik, panti pijat dan juga klub malam," kata dia.
Banyuwangi haramkan karaoke, dan panti pijat
BANYUWANGI. Setelah menerbitkan aturan soal pembatasan pembangunan hotel kelas Melati, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga melakukan pelarangan pendirian tempat karaoke dan diskotik. Pelarangan tersebut di atur dalam Peraturan Daerah Tentang Tempat Hiburan yang disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Senin kemarin. "Bukan hanya karaoke dan diskotik, panti pijat dan klub malam juga dilarang dibangun di Banyuwangi. Namun untuk usaha yang sudah ada tetap boleh berjalan asalkan mengikuti syarat yang sudah di atur," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Selasa (19/8/2014). Bupati Anas mengatakan, pariwisata tidak harus identik dengan hal-hal yang berkonotasi negatif. "Kita bisa mengelola dengan cara yang baik salah satunya yang dengan pemberlakuan pelarangan tempat karaoke, diskotik, panti pijat dan juga klub malam," kata dia.