Bapanas Cabut Surat Edaran Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras, Ini Respons AB2TI



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Pencabutan SE itu dilakukan pada 7 Maret 2023.

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa menyambut baik keputusan Bapanas tersebut. Hal ini sesuai dengan permintaan AB2TI yang anggotanya juga petani kecil.

"Itu dulu yang diselesaikan," ucap Andreas saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/3).


Baca Juga: Meroketnya Harga Pupuk Jadi Momok Kenaikan Harga Pangan

Andreas mengungkapkan, satu hari pasca SE tersebut terbit, harga gabah jatuh ke bawah. Karena SE itu tidak hanya digunakan pemerintah untuk menyerap gabah petani. Akan tetapi SE tersebut juga digunakan pengusaha untuk menyerap gabah dari petani.

"Sehingga pengusaha pengusaha mengerem untuk membeli gabah, yang menyebabkan harga gabah petani langsung drop," terang Andreas.

Dalam perkembangannya, lanjut Andreas, karena harga gabah yang terbentuk di pasar masih lebih tinggi dibanding SE, membuat Bulog pun penyerapannya teramat rendah. Karena sebenarnya harga gabah masih di atas SE.

"Untuk itu dengan dicabutnya SE merupakan kebijakan yang sangat tepat," ujar Andreas.

Baca Juga: Ragam Faktor yang Menyundul Harga Beras Premium

Andreas mengatakan, pencabutan SE pada saat panen raya terbilang tepat. Ia mengatakan, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani saat ini di kisaran Rp 4.800 per kilogram - Rp 4.900 per kilogram.

Menurut Andreas, bila harga GKP saat ini bisa dijaga dengan baik, akan berdampak pada petani yang memiliki cukup modal untuk menanam pada musim tanam kedua nanti. Sehingga harapannya luas panen bisa meningkat dan ancaman tahun 2023 bisa teratasi.

"Upaya ini akan sangat berpengaruh besar tergadap produksi padi nasional kita di tahun 2023," ujar Andreas. 

Baca Juga: Bapanas: Harga Bahan Pangan Cukup Terkendali

Andreas menyebut, tugas pemerintah saat ini menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dengan melibatkan petani. HPP ini mestinya hanya berlaku untuk pemerintah saja. "Harapan kami HPP tersebut segera disusun," tutur Andreas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli