KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan medium. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024. Dalam surat itu dijelaskan bahwa perpanjangan relaksasi beras akan berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan atas Perbadan No 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
- Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan; HET beras premium yang sebelumnya seharga Rp13.900/kg menjadi Rp14.900/kg; sedangkan untuk beras medium yang sebelumnya seharga Rp10.900/kg menjadi 12.500/kg.
- Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung ; HET beras premium yang sebelumnya seharga Rp14.400/kg menjadi Rp15.400/kg; sedangkan untuk beras medium yang semula berharga Rp11.500/kg menjadi Rp13.100/kg.
- Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi; HET beras premium yang mulanya seharga Rp13.900/kg menjadi 14.900/kg; sedangkan untuk beras medium, mulanya seharga Rp10.900/kg menjadi Rp12.500/kg.
- Wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan; HET beras premium yang mulanya seharga Rp14.400/kg menjadi Rp15.400/kg; dan beras medium yang sebelumnya Rp11.500/kg menjadi Rp13.100/kg.
- Wilayah Maluku dan Papua; HET beras premium yang berawal Rp14.800/kg menjadi Rp15.800/kg; dan beras premium yang semulanya Rp11.800/kg menjadi Rp13.500/kg.