KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta pemerintah daerah (pemda) memperbarui neraca pangan setiap bulan sebagai instrumen utama untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengendalikan inflasi pangan di daerah. Direktur Ketersediaan Pangan Bapana, Indra Wijayanto, mengatakan pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam menyusun neraca pangan karena paling memahami kondisi produksi, distribusi, hingga kebutuhan pangan di wilayah masing-masing. "Yang paling memahami kondisi pangan di daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri. Secara tata kelola, ketersediaan pangan itu akan diwujudkan dalam bentuk neraca pangan yang akan menjadi instrumen utama untuk mengetahui kondisi ketersediaan pangan sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pangan di daerah," ujar Indra dalam audiensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta, dikutip dari keterangan pers, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Melantik 1.177 Perwira TNI dan Polri Menurut Indra, penyusunan neraca pangan merupakan kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023. Melalui pembaruan data setiap bulan, pemerintah dapat memantau keseimbangan produksi, kebutuhan, distribusi, serta perkembangan harga pangan sehingga potensi gangguan pasokan dapat diantisipasi lebih dini. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Ketersediaan Pangan. Regulasi tersebut menjadi acuan dalam mengawasi ketersediaan pangan melalui pemantauan neraca pangan, pengendalian pencapaian sasaran produksi, serta pengelolaan cadangan pangan di daerah. Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai karakteristik masing-masing wilayah. Ia menyebut pagu program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras tahun ini mencapai 828.000 ton. Khusus Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, realisasi penyalurannya telah melampaui 100% dari target yang ditetapkan. "Selain itu, kita juga memiliki program SPHP Jagung. Di Sulawesi Barat dialokasikan untuk 43 peternak dengan pagu 461 ton dan saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar 46%," kata Maino. Menurutnya, pemerintah juga terus memperluas pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu instrumen pengendalian inflasi pangan. Hingga kini GPM telah digelar lebih dari 6.348 kali secara nasional, sedangkan di Sulawesi Barat telah terlaksana sebanyak 96 kali. Di sisi lain, Bapanas terus mendorong distribusi komoditas pangan antardaerah melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP). Maino mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses pasar bagi komoditas unggulan daerah sekaligus memperkuat pasokan pangan nasional.
"Saat ini petani bawang merah di Sulawesi Barat sudah memiliki peminat pasar di Kalimantan. Tidak menutup kemungkinan nanti pasar di Maluku maupun Papua juga bisa dilayani. Yang paling penting adalah spesifikasi produknya seperti apa," ujarnya. Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat, Rachmad, mengatakan kunjungan ke Bapanas dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola cadangan pangan, menjaga stabilitas harga, serta memperkuat distribusi pangan antardaerah. Ia menambahkan, meski Sulawesi Barat menjadi salah satu provinsi dengan tingkat inflasi terendah pada awal Juli 2026, penguatan rantai pasok dan peningkatan daya saing komoditas pangan masih menjadi tantangan yang perlu terus dibenahi, terutama mengingat kondisi geografis dan jarak antarwilayah yang memengaruhi kelancaran distribusi pangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News