Bapanas Rumuskan HPP Gabah Usai Cabut SE Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merumuskan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru usai mencabut Surat Edaran (SE) tentang batas atas pembelian gabah atau beras. 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan HPP gabah atau beras akan berkeadilan bagi semua pihak, baik dari petani, penggiling maupun masyarakat. 

"Kita carikan formula sebaik mungkin untuk menjaga petani, penggiling dan masyarakat," papar Arief pada Kontan.co.id, Rabu (8/3). 


Baca Juga: HKTI: Setelah SE Batas Bawah Pembelian Beras Dicabut, Harga Gabah Kembali Normal

Sembari menunggu penetapan HPP, Bapanas memerintahkan kepada Bulog untuk membeli gabah atau beras dengan skema fleksibelitas maupun secara komersial. 

"Sebab Bulog harus serap 2,19 juta ton tahun 2023 ini," tambah Arief. 

Diketahui, pencabutan SE tentang batas atas pembelian gabah atau beras dikeluarkan langsung oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Selasa, 7 Maret 2023. SE pencabutan surat ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog. 

Baca Juga: Soal Pencabutan SE Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras, SPI: Sejak Awal Kami Menolak

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis surat Edaran terbaru dari Bapanas. 

Namun meskipun SE batas bawah pembelian tidak lagi berlaku, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .