Bapanas Tegaskan Pedagang untuk Jual Beras SPHP Sesuai Aturan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi meminta masyarakat dan para pelaku usaha pangan untuk memperdagangkan Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sesuai dengan aturan yang ditetapkan. 

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengkomersialisasikan Beras SPHP dalam bentuk apa pun, termasuk repacking, mengoplos, hingga menaikkan harganya," ungkap Arief dalam keterangan resminya, Rabu (27/3).

Arief menekankan, Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial. 


Baca Juga: Bapanas Minta Masyarakat Tidak Panic Buying Bahan Pangan Jelang Lebaran

"Sebab Beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga," ungkapnya.

Kata dia, berbagai upaya penyimpangan terhadap Beras SPHP sudah pernah digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah seperti Medan, Malang, hingga Balikpapan. 

Hal ini berhasil dilakukan berkat adanya dukungan berbagai pihak antara lain Ombudsman, Pemerintah Daerah, serta masyarakat umum. Namun sebagai bentuk antisipasi, NFA bersama Perum Bulog terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan. 

Adapun pada tahun 2024 target penyaluran beras mencapai 1.2 juta ton. Harga beras SPHP diatur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. 

SPHP Beras tahun 2024 dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk curah dan kemasan 5 kg dengan harga zona 1 Rp 10.900,-/kg, zona 2 Rp 11.500,-/kg, dan zona 3 Rp 11.800,-/kg. 

"Masyarakat bisa mendapatkan Beras SPHP baik di pasar tradisional, ritel modern, outlet Perum Bulog, Pemerintah Daerah, hingga toko-toko lainnya yang menjadi mitra downline Perum Bulog," sambungnya.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium Hingga April 2024

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan menghadapi Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024 yang digelar Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Jakarta pada Senin (25/3) dijelaskan oleh Arief bahwa kondisi ketersediaan pangan pada Ramadan dan Idulfitri 2024 terpantau aman. 

Sejalan dengan upaya pengawasan yang dilaksanakan Ombudsman, NFA juga tengah melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terpadu bersama seluruh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di berbagai provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah adanya gejolak pangan, termasuk indikasi penyimpangan terhadap penjualan Beras SPHP.

Seabagai informasi, Monev Terpadu HBKN Ramadan 2024 dilaksanakan sejak 18 Maret hingga 11 April mendatang. Sementara penyaluran bantuan pangan beras terus dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di tengah kondisi tingginya harga beras. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .