KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan kebijakan digitalisasi Pajak Daerah di tahun ini. Salah satunya yaitu digitalisasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik atau e-SPPT PBB-P2. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang penyampaian SPPT PBB-P2 masih disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat, mulai tahun ini, SPPT PBB-P2 akan hadir dalam bentuk elektronik. Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menghimbau kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 untuk mewujudkan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik.
Bapenda DKI Jakarta mulai penerbitan e-SPPT PBB tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan kebijakan digitalisasi Pajak Daerah di tahun ini. Salah satunya yaitu digitalisasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara elektronik atau e-SPPT PBB-P2. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang penyampaian SPPT PBB-P2 masih disampaikan secara manual dalam bentuk cetakan kertas melalui kantor Kelurahan dan RT/RW setempat, mulai tahun ini, SPPT PBB-P2 akan hadir dalam bentuk elektronik. Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menghimbau kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan e-SPPT PBB-P2 untuk mewujudkan penyampaian SPPT PBB-P2 secara elektronik.