KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengubah pajak progresif kendaraan bermotor. Tarif terbaru ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerapan tarif PKB terbaru ini mulai berlaku 2025 nanti. Dengan aturan tersebut, tarif progresif PKB adalah sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, 3% untuk kendaraan bermotor kedua, 4% kendaraan bermotor ketiga, 5% untuk kendaraan bermotor keempat, dan 6% untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menerangkan, adanya pengaturan tarif progresif pada PKB ditujukan untuk mengendalikan atau menggeser pola kepemilikan kendaraan bermotor.
Bapenda DKI: Tarif Progresif PKB Untuk Kendalikan Pola Kepemilikan Kendaraan Bermotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengubah pajak progresif kendaraan bermotor. Tarif terbaru ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerapan tarif PKB terbaru ini mulai berlaku 2025 nanti. Dengan aturan tersebut, tarif progresif PKB adalah sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, 3% untuk kendaraan bermotor kedua, 4% kendaraan bermotor ketiga, 5% untuk kendaraan bermotor keempat, dan 6% untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya. Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menerangkan, adanya pengaturan tarif progresif pada PKB ditujukan untuk mengendalikan atau menggeser pola kepemilikan kendaraan bermotor.