KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan aturan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2021. Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo nya pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. “Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021, apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” ujar Herlina dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).
Bapenda DKI terbitkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan aturan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tahun 2021. Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo nya pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. “Batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan pada tanggal 20 Agustus 2021, apabila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul,” ujar Herlina dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7).