JAKARTA. Empat asuransi sosial akan lepas dari radar pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal itu berkaitan dengan ditunjuknya mereka sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keempat perusahaan itu adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia. Kemungkinan, keempat asuransi sosial itu akan berada di bawah naungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). "Dengan demikian, dewan harus diberi kewenangan yang lebih besar," ujar Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (3/3). Menurutnya, DJSN tidak hanya berfungsi melakukan koordinasi dan sinkronisasi program-program, tetapi juga menjalankan fungsi yang selama ini dijalankan oleh Bapepam-LK.
Bapepam akan Lepas Pengawasan BPJS
JAKARTA. Empat asuransi sosial akan lepas dari radar pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal itu berkaitan dengan ditunjuknya mereka sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seperti amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Keempat perusahaan itu adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia. Kemungkinan, keempat asuransi sosial itu akan berada di bawah naungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). "Dengan demikian, dewan harus diberi kewenangan yang lebih besar," ujar Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga, Rabu (3/3). Menurutnya, DJSN tidak hanya berfungsi melakukan koordinasi dan sinkronisasi program-program, tetapi juga menjalankan fungsi yang selama ini dijalankan oleh Bapepam-LK.