JAKARTA. Bapepam LK menegaskan akan melanjutkan penyidikan kasus salah catat deposito di PT Bank Capital (BACA).Menurut Sarjito, Kepala Biro Penyidikan dan Pemeriksaan Bapepam LK, mereka akan melakukan penindakan jika memang diperlukan. Hingga saat ini, Bapepam LK masih menunggu laporan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)."Kalau diteruskan ke Bapepam, kami siap untuk memeriksa," imbuh Sarjito.Meski begitu, dia mengatakan, penentuan sanksi akan mengacu pada Undang-undang Pasar Modal.Seperti yang diketahui, kemarin, BEI sudah menjatuhi peringatan tertulis tahap tiga dan denda sebesar Rp 500 juta kepada emiten yang melakukan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangannya. Mereka adalah PT Bakrie and Brothers Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk dan PT Benakat Petroleum Tbk. Otoritas menilai, keempat emiten tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai hingga batas waktu yang diberikan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam akan Tindaklanjuti Kasus Salah Catat Deposito
JAKARTA. Bapepam LK menegaskan akan melanjutkan penyidikan kasus salah catat deposito di PT Bank Capital (BACA).Menurut Sarjito, Kepala Biro Penyidikan dan Pemeriksaan Bapepam LK, mereka akan melakukan penindakan jika memang diperlukan. Hingga saat ini, Bapepam LK masih menunggu laporan dari Bursa Efek Indonesia (BEI)."Kalau diteruskan ke Bapepam, kami siap untuk memeriksa," imbuh Sarjito.Meski begitu, dia mengatakan, penentuan sanksi akan mengacu pada Undang-undang Pasar Modal.Seperti yang diketahui, kemarin, BEI sudah menjatuhi peringatan tertulis tahap tiga dan denda sebesar Rp 500 juta kepada emiten yang melakukan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangannya. Mereka adalah PT Bakrie and Brothers Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, PT Bakrie Sumatera Plantations, Tbk dan PT Benakat Petroleum Tbk. Otoritas menilai, keempat emiten tersebut tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai hingga batas waktu yang diberikan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News