Bapepam akan tinjau aturan investasi dapen



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan meninjau pengaturan investasi dana pensiun (Dapen). Sang otoritas akan membatasi porsi investasi di masing-masing jenis investasi. Diperkirakan, peninjauan aturan itu akan berlangsung tahun depan.

Bapepam LK memandang, aturan yang ada sudah cukup uzur. Aturan investasi dapen dibuat sejak tahun 2008 silam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun.

Berdasarkan aturan tersebut, dapen bisa menaruh dana mereka di berbagai alat investasi, kecuali produk-produk derivatif. Namun, ada batasan setiap jenis investasi, misalnya investasi di Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) maksimal 10%, dan properti atau tanah 15%. Selain itu, aturan itu juga membatasi investasi pada satu pihak maksimal 20%.


Regulator menilai, aturan tersebut harus dirubah. Aturan itu perlu di-up date dengan perkembangan dunia investasi sekarang. "Apalagi, pasca krisis finansial global pada tahun 2008-2009 lalu, harus ada penyesuaian lagi," kata Kepala Bagian Pengembangan dan Informasi Biro Dapen Bapepam LK Mochammad Muchlasin, pekan lalu.

Salah satu aturan yang bakal direvisi adalah terkait investasi di Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Saat ini, Bapepam LK hanya mengatur dana investasi KPD harus berada di bank kustodian yang terpisah dengan manajer investasi (MI). "Arahnya akan ada pembatasan, tapi itu belum dirumuskan," terang Muchlasin.

Pembatasan itu penting, sebab ada banyak kasus investasi KPD yang menyebabkan dana investor itu lenyap. Misalnya, KPD di Antaboga yang menghilangkan dana nasabah Bank Century Rp 1,4 triliun, lalu KPD NatPac senilai Rp 333 miliar

Ketua Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Nur Hasan Kurniawan kurang setuju dengan rencana pembatasan investasi di KPD. Sebab, investasi di KPD sangat praktis. "Kita tidak perlu lagi membentuk tim MI," kata Nur.

Namun, Ketua DPLK BNI Bambang Endratno lebih mendukung pelarangan. Sebab, peran KPD tumpang tindih dengan pengelolaan dana yang notabene untuk mengelola dan mengembangkan dana peserta. "Logikanya, kita diberi amanat mengelola dana peserta, kenapa harus ada KPD lagi," ujar Bambang.

Selain itu, regulator juga menyiapkan kebijakan lain. Ini terkait pembayaran benefit bulanan yang diterimakan ke nasabah dapen atawa lungsum. Sekarang, pembayaran lungsum minimal sebesar Rp 750.000 per bulan.

Bapepam LK akan memperbesarnya. Sebab, jumlah itu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hidup bulanan. "Lungsum sekarang sudah tidak layak, harus diperbesar jumlahnya," terang Kepala Biro Dapen Bapepam LK Mulabasa Hutabarat.

Peningkatan lungsum itu sekaligus memfasilitasi permintaan nasabah dapen yang disampaikan setiap tahun. Diperkirakan, lungsum akan menyesuaikan upah minimal di kota besar yang mencapai Rp 1 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: