JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan meninjau pengaturan investasi dana pensiun (Dapen). Sang otoritas akan membatasi porsi investasi di masing-masing jenis investasi. Diperkirakan, peninjauan aturan itu akan berlangsung tahun depan. Bapepam LK memandang, aturan yang ada sudah cukup uzur. Aturan investasi dapen dibuat sejak tahun 2008 silam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun. Berdasarkan aturan tersebut, dapen bisa menaruh dana mereka di berbagai alat investasi, kecuali produk-produk derivatif. Namun, ada batasan setiap jenis investasi, misalnya investasi di Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) maksimal 10%, dan properti atau tanah 15%. Selain itu, aturan itu juga membatasi investasi pada satu pihak maksimal 20%.
Bapepam akan tinjau aturan investasi dapen
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan meninjau pengaturan investasi dana pensiun (Dapen). Sang otoritas akan membatasi porsi investasi di masing-masing jenis investasi. Diperkirakan, peninjauan aturan itu akan berlangsung tahun depan. Bapepam LK memandang, aturan yang ada sudah cukup uzur. Aturan investasi dapen dibuat sejak tahun 2008 silam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun. Berdasarkan aturan tersebut, dapen bisa menaruh dana mereka di berbagai alat investasi, kecuali produk-produk derivatif. Namun, ada batasan setiap jenis investasi, misalnya investasi di Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) maksimal 10%, dan properti atau tanah 15%. Selain itu, aturan itu juga membatasi investasi pada satu pihak maksimal 20%.