JAKARTA. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sepertinya tidak bisa mengelak lagi. Perusahaan asuransi pelat merah tersebut terbukti melakukan kesalahan penempatan dana investasi senilai Rp 439 miliar. Dana tersebut parkir di tiga perusahaan manajer investasi dan dua perusahaan sekuritas. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengatakan, Askrindo melakukan investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sejak 2005 dan repurchase agreement alias repo sejak 2008. Padahal, KPD dan repo tidak termasuk jenis investasi yang halal bagi perusahaan asuransi. Berdasarkan temuan Bapepam-LK, Askrindo tercatat menaruh dana di Jakarta Investment sebesar Rp 173,75 miliar. Dari dana itu, sebanyak Rp 132,75 miliar di repo dan Rp 41 miliar lewat KPD.
Bapepam: Askrindo salah menempatkan dana investasi
JAKARTA. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sepertinya tidak bisa mengelak lagi. Perusahaan asuransi pelat merah tersebut terbukti melakukan kesalahan penempatan dana investasi senilai Rp 439 miliar. Dana tersebut parkir di tiga perusahaan manajer investasi dan dua perusahaan sekuritas. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida mengatakan, Askrindo melakukan investasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) sejak 2005 dan repurchase agreement alias repo sejak 2008. Padahal, KPD dan repo tidak termasuk jenis investasi yang halal bagi perusahaan asuransi. Berdasarkan temuan Bapepam-LK, Askrindo tercatat menaruh dana di Jakarta Investment sebesar Rp 173,75 miliar. Dari dana itu, sebanyak Rp 132,75 miliar di repo dan Rp 41 miliar lewat KPD.