Bapepam Bakal Peringan Aturan Dual Listing



JAKARTA. Guna meningkatkan transaksi saham, otoritas bursa bakal merevisi beberapa ketentuan yang tercantum X.A.10 tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt). Revisi ini khususnya ditujukan untuk saham perusahaan asing yang dikemas dalam Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI). Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjelaskan, Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang membahas rencana revisi beleid dual listing tersebut. "Kami memang akan melonggarkan beberapa ketentuan dalam aturan itu," ujarnya, Rabu (28/7).Namun, perubahan tidak akan dilakukan pada ketentuan mendasar yang menyangkut prinsip penyelenggaraan transaksi di BEI. Melainkan, menghilangkan beberapa prosedur yang dianggap menghambat secara urusan administrasi.Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yong menambahkan, dalam waktu dekat, BEI akan memanggil para emiten yang telah dan akan dual listing di bursa saham Indonesia. Tujuannya, mendengar keluhan dan hambatan yang dirasakan selama ini, untuk dijadikan dasar revisi aturan X.A.10.Aturan X.A.10 sebenarnya telah terbit sejak 1997 silam. Namun, menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja, aturan ini baru mulai berfungsi secara nyata seiring mulai tumbuhnya minat investor pada saham perusahaan asing belakangan ini.Ade Jun Firdaus, Abdul Wahid Fauzie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie