JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum akan mencabut izin PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS). Wasit pasar modal itu menilai risikonya masih cukup besar.Ketua Bapepam Fuad Rahmany beralasan proses verikasi dana nasabah Optima masih belum rampung. Dia mengatakan masih ada sekitar 150 nasabah Optima yang belum melaporkan kepemilikan dana kepada tim verifikasi.Berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor III-C tentang Pembekuan dan Pencabutan Keanggotaan Bursa, otoritas pasar modal akan mencabut izin broker setelah perusahaan efek tersebut telah disuspend selama 6 bulan. Bapepam sendiri sudah menghentikan sementara aktivitas Optima lebih dari enam bulan.Kendati demikian, Fuad berjanji akan mencabut izin broker Optima. Dia mengatakan Optima memiliki catatan buruk dan modalnya tidak akan cukup untuk kembali menjalankan roda usaha sebagai perantara dagang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam Belum Mencabut Izin Optima
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum akan mencabut izin PT Optima Kharya Capital Securities (OKCS). Wasit pasar modal itu menilai risikonya masih cukup besar.Ketua Bapepam Fuad Rahmany beralasan proses verikasi dana nasabah Optima masih belum rampung. Dia mengatakan masih ada sekitar 150 nasabah Optima yang belum melaporkan kepemilikan dana kepada tim verifikasi.Berdasarkan peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor III-C tentang Pembekuan dan Pencabutan Keanggotaan Bursa, otoritas pasar modal akan mencabut izin broker setelah perusahaan efek tersebut telah disuspend selama 6 bulan. Bapepam sendiri sudah menghentikan sementara aktivitas Optima lebih dari enam bulan.Kendati demikian, Fuad berjanji akan mencabut izin broker Optima. Dia mengatakan Optima memiliki catatan buruk dan modalnya tidak akan cukup untuk kembali menjalankan roda usaha sebagai perantara dagang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News