JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih terus memeriksa para perusahaan sekuritas yang terindikasi melakukan transaksi short sell. Tapi, Bapepam-LK mengaku belum menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito mengungkapkan, Bapepam-LK saat ini masih memeriksa ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan sekuritas-sekuritas itu, atau mereka sekadar melanggar ketentuan administrasi aturan pasar modal. "Harus dibedakan hal-hal yang berujung pada sanksi administratif dan hal-hal yang berujung pada sanksi pidana," tegas Sardjito, akhir pekan lalu (17/10).Sardjito juga mengatakan, saat ini Bapepam-LK masih mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut. Menurutnya, Bapepam-LK telah memeriksa ke kantor-kantor sekuritas itu dan meminta beberapa dokumen. "Setelah kami melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen itu, baru kami akan lakukan pemanggilan," bebernya.Tapi, Sardjito tidak bisa memastikan kapan proses pemanggilan akan dilakukan. "Secepatnya," ujarnya. Yang pasti, sekuritas yang terbukti melakukan tindak pidana terancam ditutup. Atau, jika perusahaan tersebut terkena sanksi administratif, mungkin, Bapepam-LK akan mencabut izin aktivitas perusahaan tersebut di pasar modal.Sardjito juga mengungkapkan bahwa Bapepam-LK sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Bila berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini, Bapepam-LK akan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung.Sebelum ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan siap membantu Bapepam LK. Ia telah memerintah anak buahnya mengkaji ada tidaknya tindak pidana di aksi short sell.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie