JAKARTA. Kelanjutan penawaran tender (tender offer) Qatar Telecom (Qtel) atas saham PT Indosat Tbk (ISAT) tidak juga menemui titik cerah. Hari ini (21/8), Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan baru akan memanggil Qtel untuk memberikan penjelasan terhadap kelanjutan rencananya tersebut mulai pekan ini. "Kami akan segera panggil mereka, apakah mereka akan melakukan tender offer atau tidak," ujar Fuad.Menurut Fuad, dalam peraturan Bapepam-LK, terdapat tenggang waktu sekitar 180 hari untuk segera melakukan proses tender offer sejak dilakukannya akuisisi. Namun terhadap pernyataannya ini, Fuad buru-buru memberikan tekanan bahwa masih ada masalah penafsiran interpretasi terhadap jangka waktu tersebut. Bapepam-LK sendiri segera mungkin ingin menekan Qtel untuk segera melaksanakan kewajibannya itu.Qtel, menurut Fuad, beralasan masih menunggu kejelasan dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tentang batasan maksimum kepemilikan saham asing di perusahaan telekomunikasi Indonesia. Sementara Depkominfo melalui Juru Bicaranya Gatot S Dewabroto, seperti pernah ditulis KONTAN, telah menegaskan batasan kepemilikan asing hanya 49%. Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Bapepam Berencana Minta Penjelasan Qtel Terkait Tender Offer
JAKARTA. Kelanjutan penawaran tender (tender offer) Qatar Telecom (Qtel) atas saham PT Indosat Tbk (ISAT) tidak juga menemui titik cerah. Hari ini (21/8), Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany mengatakan baru akan memanggil Qtel untuk memberikan penjelasan terhadap kelanjutan rencananya tersebut mulai pekan ini. "Kami akan segera panggil mereka, apakah mereka akan melakukan tender offer atau tidak," ujar Fuad.Menurut Fuad, dalam peraturan Bapepam-LK, terdapat tenggang waktu sekitar 180 hari untuk segera melakukan proses tender offer sejak dilakukannya akuisisi. Namun terhadap pernyataannya ini, Fuad buru-buru memberikan tekanan bahwa masih ada masalah penafsiran interpretasi terhadap jangka waktu tersebut. Bapepam-LK sendiri segera mungkin ingin menekan Qtel untuk segera melaksanakan kewajibannya itu.Qtel, menurut Fuad, beralasan masih menunggu kejelasan dari Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tentang batasan maksimum kepemilikan saham asing di perusahaan telekomunikasi Indonesia. Sementara Depkominfo melalui Juru Bicaranya Gatot S Dewabroto, seperti pernah ditulis KONTAN, telah menegaskan batasan kepemilikan asing hanya 49%. Hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).