JAKARTA. Nasib dana ribuan nasabah tak aktif akibat penerapan aturan pembentukan Rekening Dana Investor (RDI) masih belum jelas. Sementara waktu, dana sekitar Rp 90 miliar itu masih berada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Beleid baru yang mengatur pengalihan dana tersebut belum rampung. Menurut Kepala Biro Lembaga Transaksi Efek (LTE) Bapepam-LK Yunita Linda Sari, pihaknya tengah membuat surat edaran. Sebelum dikeluarkan, Bapepam-LK masih perlu membahas surat edaran itu dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). "Sekarang masih berupa draf," kata Yunita, akhir pekan lalu. Belum jelas, kapan surat edaran itu akan selesai. Bapepam-LK masih mencari penyelesaian terbaik. Yunita menjelaskan, sembari menunggu beleid baru, dana-dana tak bertuan itu lebih baik tetap dipertahankan di KSEI. "Jika terlalu besar dan memberatkan, tentu kami pertimbangkan dari sisi hukum," kata Yunita.
Bapepam bikin surat edaran soal dana tak bertuan
JAKARTA. Nasib dana ribuan nasabah tak aktif akibat penerapan aturan pembentukan Rekening Dana Investor (RDI) masih belum jelas. Sementara waktu, dana sekitar Rp 90 miliar itu masih berada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Beleid baru yang mengatur pengalihan dana tersebut belum rampung. Menurut Kepala Biro Lembaga Transaksi Efek (LTE) Bapepam-LK Yunita Linda Sari, pihaknya tengah membuat surat edaran. Sebelum dikeluarkan, Bapepam-LK masih perlu membahas surat edaran itu dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). "Sekarang masih berupa draf," kata Yunita, akhir pekan lalu. Belum jelas, kapan surat edaran itu akan selesai. Bapepam-LK masih mencari penyelesaian terbaik. Yunita menjelaskan, sembari menunggu beleid baru, dana-dana tak bertuan itu lebih baik tetap dipertahankan di KSEI. "Jika terlalu besar dan memberatkan, tentu kami pertimbangkan dari sisi hukum," kata Yunita.