JAKARTA. Walau Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memberikan sanksi bagi Grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), hal itu tetap tak menghentikan langkah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk melakukan pemeriksaan. Malahan, Bapepam-LK bisa memberikan sanksi yang lebih berat dibanding BEI.Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam bilang, jika dalam pemeriksaan ternyata emiten tersebut memberikan laporan keuangan yang menyesatkan dan mempengaruhi harga, maka sanksinya bisa lebih berat. “Dendanya bisa Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar,” katanya.Namun sebelumnya, Bapepam-LK harus bisa membuktikan bahwa emiten yang bersangkutan memang sengaja memberikan laporan keuangan yang menyesatkan. “Ini harus kami buktikan terlebih dulu,” imbuhnya.Menurut Robinson, jika Bapepam-LK hanya menemukan pelanggaran administrasi, maka denda terbesar yang diberikan sama seperti BEI, yakni sebesar Rp 500 juta. “Namun, semua tetap harus lewat pemeriksaan yang mendalam. Terkait masalah pemeriksaan, lebih baik tanya kepala biro yang menangani,” kilahnya.Sekadar mengingatkan, tiga emiten Grup Bakrie yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Selain denda, BEI juga memberikan sanksi peringatan tertulis tahap tiga alias SP3.Sanksi tersebut diberikan lantaran sejumlah emiten ini tidak berhasil menyediakan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang diminta antara lain bilyet dan bukti pencairan dana deposito yang dilakukan di PT Bank Capital Tbk (BACA).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bapepam Bisa Denda Grup Bakrie dan BIPI Lebih Berat
JAKARTA. Walau Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memberikan sanksi bagi Grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), hal itu tetap tak menghentikan langkah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk melakukan pemeriksaan. Malahan, Bapepam-LK bisa memberikan sanksi yang lebih berat dibanding BEI.Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam bilang, jika dalam pemeriksaan ternyata emiten tersebut memberikan laporan keuangan yang menyesatkan dan mempengaruhi harga, maka sanksinya bisa lebih berat. “Dendanya bisa Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar,” katanya.Namun sebelumnya, Bapepam-LK harus bisa membuktikan bahwa emiten yang bersangkutan memang sengaja memberikan laporan keuangan yang menyesatkan. “Ini harus kami buktikan terlebih dulu,” imbuhnya.Menurut Robinson, jika Bapepam-LK hanya menemukan pelanggaran administrasi, maka denda terbesar yang diberikan sama seperti BEI, yakni sebesar Rp 500 juta. “Namun, semua tetap harus lewat pemeriksaan yang mendalam. Terkait masalah pemeriksaan, lebih baik tanya kepala biro yang menangani,” kilahnya.Sekadar mengingatkan, tiga emiten Grup Bakrie yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Selain denda, BEI juga memberikan sanksi peringatan tertulis tahap tiga alias SP3.Sanksi tersebut diberikan lantaran sejumlah emiten ini tidak berhasil menyediakan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang diminta antara lain bilyet dan bukti pencairan dana deposito yang dilakukan di PT Bank Capital Tbk (BACA).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News