JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat mengatur standarisasi kesehatan multifinance. Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan kondisi keuangan terakhir dan penyaluran pembiayaan. Dari laporan itu, Bapepam-LK akan menilai apakah sesuai dengan ketentuan. Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengatakan, pemetaan ini perlu untuk mengetahui kondisi keuangan terkini multifinance. "Karena kondisinya selalu berubah-ubah. Ada yang tumbuh tinggi tapi ada juga yang berkurang," katanya, kemarin (15/2). Dalam waktu dekat, Bapepam-LK akan memanggil multifinance untuk sosialisasi standarisasi kesehatan perusahaan pembiayaan. Mereka menargetkan standarisasi itu terbit sebelum otoritas jasa keuangan (OJK) terbentuk.
Bapepam buat standarisasi multifinance
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat mengatur standarisasi kesehatan multifinance. Perusahaan pembiayaan wajib melaporkan kondisi keuangan terakhir dan penyaluran pembiayaan. Dari laporan itu, Bapepam-LK akan menilai apakah sesuai dengan ketentuan. Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengatakan, pemetaan ini perlu untuk mengetahui kondisi keuangan terkini multifinance. "Karena kondisinya selalu berubah-ubah. Ada yang tumbuh tinggi tapi ada juga yang berkurang," katanya, kemarin (15/2). Dalam waktu dekat, Bapepam-LK akan memanggil multifinance untuk sosialisasi standarisasi kesehatan perusahaan pembiayaan. Mereka menargetkan standarisasi itu terbit sebelum otoritas jasa keuangan (OJK) terbentuk.