JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kenakan sanksi tegas pada multifinance yang tak menggubris peraturan. Pekan ini, Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha 3 perusahaan pembiayaan, PT Ometraco Multiartha, PT Alindo Internusa Finance, dan PT Perdana Cipta Multi Finance. Sekretaris Badan Ngalim Sawega mengatakan, dengan pengenaan sanksi tersebut maka ketiganya dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Asal tahu saja, ketiga perusahaan itu dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) pada bulan Maret lalu. Biasanya, perusahaan yang dikenai sanksi PKU diberi waktu beberapa bulan setelah dikenai sanksi untuk memenuhi ketentuan. Namun bila jangka waktu yang ditetapkan mereka tidak ada itikad baik untuk memperbaiki diri maka regulator berhak mencabutnya. Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK M. Ihsanuddin bilang, pencabutan ini dalam rangka pembersihan multifinance yang mengotori industri. "Kalau tidak niat menjalankan usaha di bidang ini yang lebih baik dibersihkan saja," ujarnya. Bagi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), langkah yang ditempuh regulator untuk membersihkan multifinance yang tidak serius menjalankan usaha ini sudah tepat. Dengan dicabutnya 3 multifinance tersebut, maka dari Januari hingga Agustus ini sudah ada 10 multifinance yang sudah dicabut izinnya oleh regulator.
Bapepam cabut lagi izin usaha 3 multifinance
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kenakan sanksi tegas pada multifinance yang tak menggubris peraturan. Pekan ini, Menteri Keuangan kembali mencabut izin usaha 3 perusahaan pembiayaan, PT Ometraco Multiartha, PT Alindo Internusa Finance, dan PT Perdana Cipta Multi Finance. Sekretaris Badan Ngalim Sawega mengatakan, dengan pengenaan sanksi tersebut maka ketiganya dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Asal tahu saja, ketiga perusahaan itu dikenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) pada bulan Maret lalu. Biasanya, perusahaan yang dikenai sanksi PKU diberi waktu beberapa bulan setelah dikenai sanksi untuk memenuhi ketentuan. Namun bila jangka waktu yang ditetapkan mereka tidak ada itikad baik untuk memperbaiki diri maka regulator berhak mencabutnya. Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK M. Ihsanuddin bilang, pencabutan ini dalam rangka pembersihan multifinance yang mengotori industri. "Kalau tidak niat menjalankan usaha di bidang ini yang lebih baik dibersihkan saja," ujarnya. Bagi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), langkah yang ditempuh regulator untuk membersihkan multifinance yang tidak serius menjalankan usaha ini sudah tepat. Dengan dicabutnya 3 multifinance tersebut, maka dari Januari hingga Agustus ini sudah ada 10 multifinance yang sudah dicabut izinnya oleh regulator.