JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berkomitmen mengawal proses penjualan saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) oleh PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA). Selain meminta penjelasan mengenai detail transaksi dan penggunaan dananya, Bapepam-LK juga akan memeriksa identitas para pemegang saham independen MPPA. Pemeriksaan itu akan dilakukan sebelum MPPA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) independen. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, menyatakan, pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB itu tidak memiliki hubungan dan keterikatan dengan Grup Lippo. Pasalnya, suara mereka inilah yang akan menentukan jadi atau tidaknya MPPA menjual 90,76% saham LPPF kepada CVC Capital Partner Asia III Limited melalui Meadow Asia Co. Ltd. Nilai transaksi ini mencapai sekitar Rp 7,1 triliun.
Fuad menambahkan, pihaknya akan meminta data investor MPPA kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan lembaga otoritas bursa lainnya (SRO). "Atau siapa pun pihak yang memiliki data tersebut, silakan lapor ke kami," katanya. Bapepam-LK melakukan hal ini agar tidak ada manipulasi suara investor independen dalam RUPSLB MPPA. Saman, seorang pemegang saham independen MPPA, menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada otoritas pasar modal. Tapi, dia mengingatkan bahwa kepemilikan saham LPPF oleh MPPA pun masih patut dipertanyakan keabsahannya.