Bapepam duga ada penggelapan dana nasabah di Falcon



JAKARTA. Dugaan kejahatan yang dilakukan oknum manajemen PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) bukan sekadar memalsukan tanda tangan nasabah. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menduga pelakunya juga melanggar aturan dan tidak becus mengelola dana nasabah.Akibatnya, hingga kini para pemodal tidak bisa mendapatkan dana investasi yang ditanamkan di reksadana terbitan Falcon itu. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sarjito mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi praktik penggelapan dan atau pemalsuan tanda tangan oleh oknum tertentu di Falcon. "Kami sudah serahkan kasus ini ke Mabes Polri sebagai pihak yang berwenang," ujarnya kepada KONTAN beberapa waktu lalu. Falcon diketahui telah mencairkan (redemption) dana investasi nasabah yang disimpan di bank kustodian PT CIMB Niaga Tbk. Hal itu diketahui setelah salah satu pemegang reksadana, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida) tidak bisa mencairkan dananya pada November tahun lalu. Potensi gagal bayar Bumida sekitar Rp 11 miliar.Sekadar informasi, sejak resmi berdiri pada 2007, Falcon hanya menerbitkan satu jenis reksadana yaitu reksadana campuran yang bernama Reksadana Falcon Asia Optima Plus. Dari data Bapepam-LK diketahui, nilai dana kelolaan reksadana tersebut tidak pernah mencapai ketentuan yang disyaratkan otoritas pasar modal tersebut, yaitu sebesar Rp 25 miliar.Sejak tahun 2008 hingga Maret 2011, nilai aktiva bersih (NAB) Reksadana Falcon Asia Optima Plus tertinggi hanya Rp 21,60 miliar. Posisi itu dicapai pada Oktober 2010 dengan jumlah unit penyertaan sebanyak 15,09 juta unit. Sedangkan per Maret 2011, NAB-nya tercatat tinggal Rp 1,80 miliar dengan jumlah unit penyertaan sebanyak 1,40 juta.Padahal, salah satu poin dalam aturan Bapepam-LK IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disebutkan, dalam jangka waktu 60 hari bursa, reksadana yang penyertaan pendaftarannya telah efektif wajib punya dana kelolaan minimal Rp 25 miliar.Adapun bagi reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan, dan reksadana indeks diberi waktu hingga 90 hari bursa.Jika dalam tenggang waktu tersebut dana kelolaan minimal tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi (MI) wajib membubarkan dana yang dikelolanya. Tapi nyatanya, hingga kini reksadana semata wayang Falcon itu masih saja beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News