JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan, agar keberadaan konsorsium asuransi proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dikaji ulang. Sebab, banyak resiko yang seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggungjawab TKI. Selain itu, tidak semua profil resiko yang bisa di-cover perasuransian karena bertentangan dengan undang-undang perasuransian. Konsorsium TKI saat ini menanggung 13 resiko yang dialami oleh TKI. Menurut Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, sebanyak enam resiko bisa ditangani oleh asuransi. Antara lain, resiko meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, hilangnya akal budi, masalah hukum, serta resiko selama perjalanan.
Bapepam: Kaji ulang asuransi proteksi TKI
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan, agar keberadaan konsorsium asuransi proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dikaji ulang. Sebab, banyak resiko yang seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggungjawab TKI. Selain itu, tidak semua profil resiko yang bisa di-cover perasuransian karena bertentangan dengan undang-undang perasuransian. Konsorsium TKI saat ini menanggung 13 resiko yang dialami oleh TKI. Menurut Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, sebanyak enam resiko bisa ditangani oleh asuransi. Antara lain, resiko meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, hilangnya akal budi, masalah hukum, serta resiko selama perjalanan.