JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melimpahkan pemeriksaan terhadap Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS) ke Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi). Perusahaan investasi yang terbelit dalam kasus investasi ilegal Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tersebut, tidak memiliki izin baik sebagai manajer investasi maupun sebagai sekuritas. Regulator menilai, BPFS sebagai perusahaan investasi gelap. Mengingat, pada dasarnya semua usaha yang bergerak di sektor investasi harus mengantongi izin Bapepam-LK. Sedangkan BPFS cuma memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, kemarin (10/11), menuturkan, pelimpahan itu dilakukan setelah otoritas tidak menemukan bukti keterkaitan antara Batavia Prosperindo Securities dengan BPFS.
Bapepam limpahkan Batavia ke Satgas
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) melimpahkan pemeriksaan terhadap Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS) ke Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi). Perusahaan investasi yang terbelit dalam kasus investasi ilegal Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tersebut, tidak memiliki izin baik sebagai manajer investasi maupun sebagai sekuritas. Regulator menilai, BPFS sebagai perusahaan investasi gelap. Mengingat, pada dasarnya semua usaha yang bergerak di sektor investasi harus mengantongi izin Bapepam-LK. Sedangkan BPFS cuma memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM. Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, kemarin (10/11), menuturkan, pelimpahan itu dilakukan setelah otoritas tidak menemukan bukti keterkaitan antara Batavia Prosperindo Securities dengan BPFS.