Bapepam-LK Ajukan Usulan Bank Secrecy Di RUU Pasar Modal



JAKARTA. Meski telah berusia 32 tahun, pasar modal Indonesia masih harus berbenah. Pasalnya, hingga kini, masih ada masalah yang menimpa investor dan nasabah pasar modal Indonesia.

Karenanya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih perlu unjuk gigi untuk menjadi wasit pasar modal. "Kita ada satu regulatory tool yang kurang, misalnya bank secrecy," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany.

Fuad mencontohkan jika ada transaksi yang mencurigakan, Bapepam tidak perlu membawa bukti melainkan bisa meminta bank tersebut untuk membuka rekening yang dicurigai. "Ini akan kami perjuangkan di undang-undang pasar modal yang sedang kita amandemen," kata Fuad. Bapepam akan meminta legislator untuk menyetujui aturan itu agar wasit pasar modal itu bisa mendapatkan wewenang.


Selain itu, Bapepam masih sulit melacak rekening di luar negeri. International Organization of Securities Commission (IOSCO) mengatakan, Bapepam seharusnya bisa menandatangani Multilateral Memorandum of Understanding atau MMoU antar negara.

Sayang, hingga kini, Indonesia belum terdaftar karena beberapa persyaratan belum terpenuhi. "Salah satunya UU kita belum memberikan satu power dan independensi, misal untuk membuka informasi atau dokumen pelaku," imbuh Fuad.

Saat ini, Bapepam memang bisa menganalisa transaksi mencurigakan, misal aksi goreng-menggoreng saham. Celakanya, Bapepam memerlukan bukti hukum agar bisa menindak lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan