JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan melakukan penilaian (assessment) bagi para pihak yang telah mendapat izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd). Para Aperd ini pada gilirannya berkewajiban untuk melaporkan nama-nama Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (Waperd) yang ada di lembaganya.Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK mengatakan, assessment ini penting dilakukan agar kejadian tiga tahun lalu tidak terjadi kembali. Hal tersebut menurutnya terjadi karena masyarakat kurang mendapat informasi yang memadai tentang resiko berinvestasi pada reksadana.Sekedar mengingatkan, pada tahun 2004, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana sempat bertengger di Rp 104,04 triliun, namun kemudian turun hingga Rp 29,17 triliun atau rontok sebesar 71,96% pada akhir 2005 akibat penarikan (redemption) besar-besaran.
Bapepam-LK Akan Membuat Pusat Data Waperd
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan melakukan penilaian (assessment) bagi para pihak yang telah mendapat izin Agen Penjual Efek Reksa Dana (Aperd). Para Aperd ini pada gilirannya berkewajiban untuk melaporkan nama-nama Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (Waperd) yang ada di lembaganya.Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK mengatakan, assessment ini penting dilakukan agar kejadian tiga tahun lalu tidak terjadi kembali. Hal tersebut menurutnya terjadi karena masyarakat kurang mendapat informasi yang memadai tentang resiko berinvestasi pada reksadana.Sekedar mengingatkan, pada tahun 2004, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana sempat bertengger di Rp 104,04 triliun, namun kemudian turun hingga Rp 29,17 triliun atau rontok sebesar 71,96% pada akhir 2005 akibat penarikan (redemption) besar-besaran.