JAKARTA. Hati-hati bagi para pelaku bisnis asuransi yang getol beriklan memberikan asuransi gratis bagi nasabah mereka. Regulator industri perasuransian di Tanah Air mulai gerah dengan iklan tersebut lantaran menyalahi definisi asuransi dalam undang-undang perasuransian. Kini, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengkaji beleid soal iklan asuransi gratis, agar masyarakat tidak salah persepsi. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menegaskan tidak ada asuransi dengan dalil premi gratis. Sesuai undang-undang, asuransi merupakan perjanjian kedua pihak. Pihak pertama membayar premi, lalu pihak lain menjanjikan santunan apabila terjadi peristiwa tertentu. Artinya, ada kesepakatan pembayaran antara kedua belah pihak. Namun, belakangan banyak yang mengklaim memberi asuransi secara gratis pada pembelian produk tertentu. Itu antara lain produk tabungan di beberapa bank, penjualan kendaraan bermotor, properti, hingga produk investasi yakni reksadana, yang menjanjikan asuransi kesehatan hingga jiwa secara gratis ke para nasabah yang membeli
Bapepam-LK akan menertibkan iklan asuransi gratis
JAKARTA. Hati-hati bagi para pelaku bisnis asuransi yang getol beriklan memberikan asuransi gratis bagi nasabah mereka. Regulator industri perasuransian di Tanah Air mulai gerah dengan iklan tersebut lantaran menyalahi definisi asuransi dalam undang-undang perasuransian. Kini, Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengkaji beleid soal iklan asuransi gratis, agar masyarakat tidak salah persepsi. Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, menegaskan tidak ada asuransi dengan dalil premi gratis. Sesuai undang-undang, asuransi merupakan perjanjian kedua pihak. Pihak pertama membayar premi, lalu pihak lain menjanjikan santunan apabila terjadi peristiwa tertentu. Artinya, ada kesepakatan pembayaran antara kedua belah pihak. Namun, belakangan banyak yang mengklaim memberi asuransi secara gratis pada pembelian produk tertentu. Itu antara lain produk tabungan di beberapa bank, penjualan kendaraan bermotor, properti, hingga produk investasi yakni reksadana, yang menjanjikan asuransi kesehatan hingga jiwa secara gratis ke para nasabah yang membeli