JAKARTA. Meski proses penjualan 90,76% saham PT matahari Department Store Tbk (LPPF) telah rampung, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan insider trading saham perusahaan ritel itu. Otoritas pasar modal telah memeriksa 15 broker yang terlibat dalam transaksi perdagangan saham itu. Selanjutnya, Bapepam-LK berencana memeriksa semua investor yang terekam membeli saham LPPF ketika harganya melambung tinggi. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan, pihaknya akan meminta data investor dari 15 broker tersebut. "Kami akan memeriksa siapa saja yang membeli saham LPPF pada periode tersebut," ujarnya di Jakarta, kemarin (26/4). Periode yang dimaksud adalah 25 September 2009 hingga akhir Januari 2010 ketika harga saham LPPF terus merambat naik dengan volume yang minim.
Namun, Nurhaida cenderung pesimistis dalam membuktikan adanya transaksi tidak wajar. Maklum, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bapepam-LK tidak menemukan adanya nilai transaksi berjumlah besar. Menurut Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, pihaknya kerap gagal menemukan bukti dalam penyidikan dugaan insider trading. "Kami selalu gagal mengajukannya ke kejaksaan dan pengadilan karena tidak cukup bukti," katanya. Alhasil, Bapepam-LK hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif.