JAKARTA. Meski proses penjualan 90,76% saham PT matahari Department Store Tbk (LPPF) telah rampung, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan insider trading saham perusahaan ritel itu. Otoritas pasar modal telah memeriksa 15 broker yang terlibat dalam transaksi perdagangan saham itu. Selanjutnya, Bapepam-LK berencana memeriksa semua investor yang terekam membeli saham LPPF ketika harganya melambung tinggi. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan, pihaknya akan meminta data investor dari 15 broker tersebut. "Kami akan memeriksa siapa saja yang membeli saham LPPF pada periode tersebut," ujarnya di Jakarta, kemarin (26/4). Periode yang dimaksud adalah 25 September 2009 hingga akhir Januari 2010 ketika harga saham LPPF terus merambat naik dengan volume yang minim.
Bapepam-LK Akan Periksa Investor Saham LPPF
JAKARTA. Meski proses penjualan 90,76% saham PT matahari Department Store Tbk (LPPF) telah rampung, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tetap melanjutkan pemeriksaan dugaan insider trading saham perusahaan ritel itu. Otoritas pasar modal telah memeriksa 15 broker yang terlibat dalam transaksi perdagangan saham itu. Selanjutnya, Bapepam-LK berencana memeriksa semua investor yang terekam membeli saham LPPF ketika harganya melambung tinggi. Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida menjelaskan, pihaknya akan meminta data investor dari 15 broker tersebut. "Kami akan memeriksa siapa saja yang membeli saham LPPF pada periode tersebut," ujarnya di Jakarta, kemarin (26/4). Periode yang dimaksud adalah 25 September 2009 hingga akhir Januari 2010 ketika harga saham LPPF terus merambat naik dengan volume yang minim.