JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat meluncurkan usulan perubahan aturan perhitungan cadangan premi perusahaan asuransi. Bapepam-LK akan mengganti aturan yang mewajibkan cadangan premi 40% dari premi satu tahun, karena dianggap sudah kuno. "Pendekatannya simpel, tapi perumusannya sudah lama," terang Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Selasa (15/11). Aturan ini menyamaratakan kewajiban perusahaan asuransi. Alhasil, ada yang mencadangkan premi lebih besar dari kewajiban seharusnya. Nah, ke depan, besaran kewajiban tidak berdasarkan persentase. Setiap perusahaan harus menghitung sendiri lewat kajian statistik. Namun, Isa masih belum mau mengungkap faktor-faktor penghitung cadangan premi ini. Dengan perhitungan baru, perusahaan asuransi bisa menentukan berapa cadangan premi yang tepat. "Saat ini masih dibahas, mungkin tahun depan," lanjut Isa.
Bapepam-LK atur cadangan premi
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat meluncurkan usulan perubahan aturan perhitungan cadangan premi perusahaan asuransi. Bapepam-LK akan mengganti aturan yang mewajibkan cadangan premi 40% dari premi satu tahun, karena dianggap sudah kuno. "Pendekatannya simpel, tapi perumusannya sudah lama," terang Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, Selasa (15/11). Aturan ini menyamaratakan kewajiban perusahaan asuransi. Alhasil, ada yang mencadangkan premi lebih besar dari kewajiban seharusnya. Nah, ke depan, besaran kewajiban tidak berdasarkan persentase. Setiap perusahaan harus menghitung sendiri lewat kajian statistik. Namun, Isa masih belum mau mengungkap faktor-faktor penghitung cadangan premi ini. Dengan perhitungan baru, perusahaan asuransi bisa menentukan berapa cadangan premi yang tepat. "Saat ini masih dibahas, mungkin tahun depan," lanjut Isa.