Bapepam-LK Bahas Peraturan Laporan Keuangan Reksadana



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah menggodok aturan mengenai laporan keuangan Reksadana. Peraturan itu kini sedang menjadi agenda pembahasan di Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK. Sedianya pembahasan itu akan dimulai pada pekan depan.

Sebenarnya penyampaian laporan keuangan reksadana oleh para Manajer Investasi (MI) bukan merupakan barang baru. Namun selama ini, tidak ada klausul dalam peraturan pasar modal yang mengatur masalah tersebut. Oleh karena itulah, kebiasaan itu akan dibakukan dalam bentuk peraturan pasar modal.

Namun sayangnya, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dilayangkan KONTAN kemarin (19/11) tidak memperoleh respon.


Sekadar mengingatkan, hingga kini, Bapepam-LK juga masih menyisakan pekerjaan rumah tentang peraturan pengelolaan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada kondisi yang berpotensi krisis. "Kemungkinan terbit minggu depan," ujar Robinson, pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie