Bapepam LK bakal periksa asuransi setiap tahun



JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap industri asuransi nasional. Melalui Peraturan nomor 168/PMK.010/2010 tertanggal 16 September 2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian, Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pasar Modal embaga Keuangan (Bapepam LK) untuk menjalankan pemeriksaan secara langsung di kantor perusahaan asuransi.

Bapepam-LK berhak memeriksa perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, sedikitnya satu kali dalam setahun. Pemeriksaan terhadap perusahaan penunjang asuransi seperti broker, setidaknya sekali dalam tiga tahun. "Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan berdasarkan surat perintah dan surat pemberitahuan," ujar Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo, dalam suratnya yang dirilis Bapepam LK, kemarin (4/10).

Sekadar informasi, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 423/KMK.06/2003 menyebutkan, pemeriksaan perusahaan asuransi dilakukan setidaknya sekali dalam lima tahun. Biasanya, pemeriksaan tersebut meliputi aspek prosedural, aspek kelembagaan, manajemen risiko dan aspek lain yang relevan dengan perasuransian.


Agus Marto menyatakan, pengetatan pemeriksaan berkala ini bertujuan memastikan industri perasuransian telah menerapkan manajemen risiko dengan baik. "Cara ini memastikan mereka berupaya memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis," jelas dia.

Pelaku usaha yang merasa sudah menjalankan manajemen dengan teratur mengaku tak mempermasalahkan aturan ini. "Hal ini sudah lazim dilakukan Bapepam LK," ujar Azwir Arifin, Direktur Operasional dan Teknik BNI Life.

Meski juga siap, Kornelius Simanjuntak, Direktur Utama Asuransi Himalaya Pelindung, meminta Bapepam LK memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia dengan kian intensifnya pemeriksaaan. "Aturan ini lebih baik diterapkan ketika ada Otoritas Jasa Keuangan," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test