JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap industri asuransi nasional. Melalui Peraturan nomor 168/PMK.010/2010 tertanggal 16 September 2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian, Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pasar Modal embaga Keuangan (Bapepam LK) untuk menjalankan pemeriksaan secara langsung di kantor perusahaan asuransi. Bapepam-LK berhak memeriksa perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, sedikitnya satu kali dalam setahun. Pemeriksaan terhadap perusahaan penunjang asuransi seperti broker, setidaknya sekali dalam tiga tahun. "Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan berdasarkan surat perintah dan surat pemberitahuan," ujar Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo, dalam suratnya yang dirilis Bapepam LK, kemarin (4/10). Sekadar informasi, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 423/KMK.06/2003 menyebutkan, pemeriksaan perusahaan asuransi dilakukan setidaknya sekali dalam lima tahun. Biasanya, pemeriksaan tersebut meliputi aspek prosedural, aspek kelembagaan, manajemen risiko dan aspek lain yang relevan dengan perasuransian.
Bapepam LK bakal periksa asuransi setiap tahun
JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap industri asuransi nasional. Melalui Peraturan nomor 168/PMK.010/2010 tertanggal 16 September 2010 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian, Menteri Keuangan memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pasar Modal embaga Keuangan (Bapepam LK) untuk menjalankan pemeriksaan secara langsung di kantor perusahaan asuransi. Bapepam-LK berhak memeriksa perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, sedikitnya satu kali dalam setahun. Pemeriksaan terhadap perusahaan penunjang asuransi seperti broker, setidaknya sekali dalam tiga tahun. "Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan berdasarkan surat perintah dan surat pemberitahuan," ujar Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo, dalam suratnya yang dirilis Bapepam LK, kemarin (4/10). Sekadar informasi, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 423/KMK.06/2003 menyebutkan, pemeriksaan perusahaan asuransi dilakukan setidaknya sekali dalam lima tahun. Biasanya, pemeriksaan tersebut meliputi aspek prosedural, aspek kelembagaan, manajemen risiko dan aspek lain yang relevan dengan perasuransian.