Bapepam-LK Bakal Revisi Aturan Transaksi Material



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat merevisi aturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Revisi ini dilakukan lantaran banyak emiten yang tersandung aturan ini.Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK mengatakan, aturan ini menghambat emiten dalam melakukan pencarian dana eksternal dari luar negeri seperti obligasi global. Maklum, dalam aturan IX.E2 disebutkan bahwa emiten harus mengumumkan pihak-pihak yang melakukan transaksi dan harus melakukan penawaran umum.Masalahnya, "Setiap kali emiten akan menerbitkan obligasi global, mereka terlebih dahulu menjajaki kemungkinannya. Alhasil, mereka belum bisa melakukan penawaran umum," jelasnya. Nah, karena menghambat gerak, banyak emiten memilih untuk mencari pendanaan yang lebih kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie