JAKARTA. Kuasi reorganisasi PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Kepala Biro Sektor Jasa Bapepam LK Gonthor Ryantori Aziz mengatakan akan memanggil kembali BNBR. Otoritas pasar modal ingin meminta penjelasan tambahan dari pengelola perusahaan induk grup Bakrie tersebut. "Minggu ini kami minta keterangan tambahan karena masih ada yang kurang terkait proyeksi usaha perseroan ke depan seperti apa," papar Gonthor kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/9). Menurut aturan main kuasi reorganisasi, perusahaan yang berniat melakukan aksi bersih-bersih laporan keuangan tersebut wajib bisa membukukan untung di laporan keuangan akhir tahun buku selama lima tahun berturut-turut. Bila ternyata perusahaan tersebut gagal membukukan untung, maka defisit yang dihapus harus kembali dicatatkan di dalam neraca.
Bapepam-LK belum memberi izin kuasi reorganisasi BNBR
JAKARTA. Kuasi reorganisasi PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Kepala Biro Sektor Jasa Bapepam LK Gonthor Ryantori Aziz mengatakan akan memanggil kembali BNBR. Otoritas pasar modal ingin meminta penjelasan tambahan dari pengelola perusahaan induk grup Bakrie tersebut. "Minggu ini kami minta keterangan tambahan karena masih ada yang kurang terkait proyeksi usaha perseroan ke depan seperti apa," papar Gonthor kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/9). Menurut aturan main kuasi reorganisasi, perusahaan yang berniat melakukan aksi bersih-bersih laporan keuangan tersebut wajib bisa membukukan untung di laporan keuangan akhir tahun buku selama lima tahun berturut-turut. Bila ternyata perusahaan tersebut gagal membukukan untung, maka defisit yang dihapus harus kembali dicatatkan di dalam neraca.