JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan pencatatan, khususnya kewajiban pembagian dividen, sepertinya bakal sulit segera terealisasi. Meski telah bergulir sejak tahun lalu, hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum juga merestui aturan ini. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya akan melakukan studi banding ke negara lain sebelum mengesahkan aturan tersebut. Rencananya, aturan ini akan masuk ke dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal (UU PM). "Kami akan pelajari dahulu, apakah sudah ada negara lain yang menerapkannya," ujar Fuad di Jakarta, pekan lalu. Setelah membandingkannya, barulah Bapepam-LK bisa mengetahui untung-rugi usulan tersebut. Sekadar informasi, tahun lalu BEI telah menyusun draf aturan pencatatan. Salah satu ketentuan yang terdapat di dalamnya adalah perusahaan tercatat wajib membagikan dividen kepada para pemegang saham minimal satu kali dalam tiga tahun. Namun, syaratnya si emiten itu mencatatkan laba bersih. BEI menyusun aturan tersebut berdasarkan masukan dari sejumlah pelaku pasar.
Bapepam-LK Belum Merestui Aturan Wajib Dividen
JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan pencatatan, khususnya kewajiban pembagian dividen, sepertinya bakal sulit segera terealisasi. Meski telah bergulir sejak tahun lalu, hingga kini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum juga merestui aturan ini. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya akan melakukan studi banding ke negara lain sebelum mengesahkan aturan tersebut. Rencananya, aturan ini akan masuk ke dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal (UU PM). "Kami akan pelajari dahulu, apakah sudah ada negara lain yang menerapkannya," ujar Fuad di Jakarta, pekan lalu. Setelah membandingkannya, barulah Bapepam-LK bisa mengetahui untung-rugi usulan tersebut. Sekadar informasi, tahun lalu BEI telah menyusun draf aturan pencatatan. Salah satu ketentuan yang terdapat di dalamnya adalah perusahaan tercatat wajib membagikan dividen kepada para pemegang saham minimal satu kali dalam tiga tahun. Namun, syaratnya si emiten itu mencatatkan laba bersih. BEI menyusun aturan tersebut berdasarkan masukan dari sejumlah pelaku pasar.