JAKARTA. Kebutuhan akan kegiatan pengawasan terhadap transaksi short sell, membuat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merasa perlu untuk membentuk suatu tim pengawas. Tim pengawas inilah yang akan mengkaji aturan yang telah ada, sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan short sell itu sendiri.Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menyatakan, tim pengawas tersebut kini sudah terbentuk. Tim pengawas tersebut beranggotakan Bapepam-LK plus Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).Dengan adanya tim ini, Fuad berharap bisa memperoleh gambaran mengenai pengawasan yang lebih efektif. "Mungkin hasil laporannya bisa selesai setelah Lebaran ini," tukas Fuad, di Jakarta, hari ini (24/9).
Bapepam-LK Bentuk Tim Pengawas Atas Transaksi Short Sell
JAKARTA. Kebutuhan akan kegiatan pengawasan terhadap transaksi short sell, membuat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merasa perlu untuk membentuk suatu tim pengawas. Tim pengawas inilah yang akan mengkaji aturan yang telah ada, sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan short sell itu sendiri.Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menyatakan, tim pengawas tersebut kini sudah terbentuk. Tim pengawas tersebut beranggotakan Bapepam-LK plus Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).Dengan adanya tim ini, Fuad berharap bisa memperoleh gambaran mengenai pengawasan yang lebih efektif. "Mungkin hasil laporannya bisa selesai setelah Lebaran ini," tukas Fuad, di Jakarta, hari ini (24/9).