Bapepam-LK Bentuk Tim Pengawas Atas Transaksi Short Sell



JAKARTA. Kebutuhan akan kegiatan pengawasan terhadap transaksi short sell, membuat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merasa perlu untuk membentuk suatu tim pengawas. Tim pengawas inilah yang akan mengkaji aturan yang telah ada, sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan short sell itu sendiri.

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany menyatakan, tim pengawas tersebut kini sudah terbentuk. Tim pengawas tersebut beranggotakan Bapepam-LK plus Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan adanya tim ini, Fuad berharap bisa memperoleh gambaran mengenai pengawasan yang lebih efektif. "Mungkin hasil laporannya bisa selesai setelah Lebaran ini," tukas Fuad, di Jakarta, hari ini (24/9).


Sementara itu, Direktur Utama KPEI Inarno Djajadi membenarkan adanya pembentukan tim tersebut. Ia menjelaskan, bahwa tim ini juga akan mengkaji apakah kegiatan short sell akan dilarang untuk sementara waktu atau tidak di Indonesia. Caranya dengan membandingkan dengan peraturan pelarangan kegiatan short sell di Amerika Serikat (AS), termasuk di dalamnya aksi naked short sell. "Praktek ini di AS sana, disinyalir membuat bursa mengalami tekanan," tegas Inarno.

Penanganan pasca kejadian

Bagaimana dengan Indonesia? Tentang hal itu, semua masih dalam kajian. Saat ini tim akan lebih memfokuskan bagaimana pelaksanaan kegiatan short sell yang diatur dalam peraturan. Beberapa diantaranya adalah apakah transaksi itu menggunakan saham-saham yang telah direkomendasikan oleh BEI untuk bisa ditransaksikan dalam short sell. Selain itu, pengawasan lebih intensif juga akan dilakukan kepada mereka yang melakukan kegiatan naked short sell.

Namun sayangnya, pengawasan terhadap transaksi ini sendiri bukan sesuatu yang mudah. "Kita tidak bisa membuat naked short sell itu tidak terjadi," ujar Inarno. Ia lantas menjelaskan, yang bisa dilakukan tim adalah penyelidikan pasca transaksi tersebut dilakukan. Dalam hal ini, pihak KSEI akan membantu BEI untuk mengecek apakah pelaku short sell tersebut memiliki efek yang bersangkutan atau telah melakukan perjanjian dengan pihak lain dalam hal peminjaman efek untuk melakukan short sell.

"Atas penyelidikan dari bursa, kami akan melihat apakah investor yang bersangkutan memang memiliki efek untuk melakukan short sell," ujar Trisnadi Yulrisman, Direktur KSEI. Dari sini bisa terlihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku short sell.

Penegasan kembali datang dari Direktur BEI, Erry Firmansyah. "Semua praktek short selling yang berada di luar aturan yang berlaku akan segera diberi sanksi," kata Erry. Hanya saja, Erry belum bisa memberikan penjelasan mengenai sanksi apa yang diberikan terhadap mereka yang menyelewengkan aturan short sell. Ia beralasan, sanksi ini masih dalam pembahasan.

Erry mengatakan pertemuan pertama tim ini berlangsung hari Selasa (23/9). Dari pertemuan awal ini, tujuan yang ingin dicapai adalah menghapuskan praktek-praktek short sell yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Sujadi Darmotinojo, Assistant Vice President Head of Retail Distribution PT Danareksa Sekuritas menyambut positif terbentuknya tim tersebut. Pada intinya, ia memandang transaksi short sell tidak dipungkiri membantu likuiditas pasar. "Namun perlu pengawasan yang ketat agar aturan ini tidak disalahgunakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie