Bapepam-LK beri izin MI ke Trimegah Asset Management



JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan izin PT Trimegah Asset Management sebagai manajerinvestasi. Izin tersebut sesuai dengan Keputusan Bapepam-LK Nomor: Kep-02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.Pelaksana Tugas Bapepam-LK Nurhaida menilai, permohonan izin usaha sebagai manajer investasi PT Trimegah Asset Management merupakan bagian dari proses pemisahan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang dilakukan oleh PT Trimegah Securities Tbk (TRAM)."Izin usaha sebagai MI ini merupakan bagian dari proses spin off kegiatan usaha yang dilakukan PT Trimegah Securities," ungkap Nurhaida, Jumat (4/2).Pemisahan izin usaha ini dilakukan sesuai peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.11 tentang pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi manajer investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie