JAKARTA. Nasib puluhan perusahaan broker asuransi terancam. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang memproses pencabutan izin usaha atas beberapa broker. Alasannya, masih ada perusahaan broker yang belum memenuhi ketentuan modal. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, broker sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008. Namun hingga 28 Januari 2010, Bapepam-LK mencatat, masih ada 22 perusahaan broker bermodal cekak. Rinciannya, 21 perusahaan broker asuransi, dan satu perusahaan broker reasuransi. Alhasil, ke-22 perusahaan broker tersebut harus siap menerima sanksi. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, sanksi untuk para broker tersebut beragam. "Namun yang izin usahanya sedang diproses untuk dicabut, hanya beberapa," ungkap Isa, Senin (8/2).
Bapepam-LK Beri Sanksi 22 Broker Bermodal Cekak
JAKARTA. Nasib puluhan perusahaan broker asuransi terancam. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang memproses pencabutan izin usaha atas beberapa broker. Alasannya, masih ada perusahaan broker yang belum memenuhi ketentuan modal. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, broker sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008. Namun hingga 28 Januari 2010, Bapepam-LK mencatat, masih ada 22 perusahaan broker bermodal cekak. Rinciannya, 21 perusahaan broker asuransi, dan satu perusahaan broker reasuransi. Alhasil, ke-22 perusahaan broker tersebut harus siap menerima sanksi. Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata bilang, sanksi untuk para broker tersebut beragam. "Namun yang izin usahanya sedang diproses untuk dicabut, hanya beberapa," ungkap Isa, Senin (8/2).